MNRTV NEWS, Cibinong – Empat lembaga bantuan hukum (LBH) di Cibinong menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong demi memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Lounge Lapangan Tenis Lapas Cibinong.
Acara penandatanganan dihadiri oleh Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama pimpinan empat lembaga bantuan hukum, yaitu:
• LBH Hade Indonesia Raya (HIR) Cibinong
• Pusbakum Advokat Indonesia Cibinong
• Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong
• Perkumpulan LBH Masyarakat Cibinong Bogor
Dalam kerja sama ini, semua pihak sepakat untuk menyediakan layanan konsultasi hukum, pendampingan, hingga advokasi secara gratis dan berkala, khususnya untuk warga binaan yang berasal dari kalangan tidak mampu.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses yang setara terhadap keadilan, sesuai dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Saripin, SH, LLM, dari Posbakum HIR Cibinong, Senin (21/7/2025).
Senada dengan itu, Wisnu Hani Putranto menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata dari pemenuhan hak-hak warga binaan dalam sistem pemasyarakatan modern.
“Melalui kerja sama ini, akses terhadap keadilan di Lapas Cibinong akan lebih terbuka dan merata. Ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menjunjung keadilan dan pemulihan,” jelasnya.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem hukum yang humanis dan inklusif, serta memperkuat posisi warga binaan dalam mendapatkan perlindungan hukum yang layak.














































