MNRTV NEWS, Banggai – Penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai terus bergulir.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Selasa (8/7/2025).
Kapolres Banggai, AKBP Putu Binangkari, mengonfirmasi bahwa penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Banggai sekitar pukul 10.00 WITA.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Banggai dilakukan Selasa pagi, dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha serta Jaksa Doni Adriansa,” ungkapnya kepada media.
Tersangka berinisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3, Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.
Ia menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Banggai periode 2016–2021 dan diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai tahun anggaran 2019.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp462.185.000,” tambah AKBP Putu.
AA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.














































