MNRTV NEWS, Banyumas – Praktik produksi dan distribusi gula oplosan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) terbongkar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Aparat kepolisian menyita lebih dari 1.400 karung gula dari lokasi penggerebekan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Satu orang pelaku berinisial MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, diamankan di tempat kejadian.
Modus Oplos Gula Rafinasi dan Gunakan Merek Orang Lain
Diketahui bahwa MS melakukan pencampuran gula rafinasi dengan gula biasa, kemudian mengemasnya menggunakan merek dagang “Raja Gula” milik pihak lain, yang seharusnya terdaftar dan telah bersertifikasi SNI. Produk ilegal ini kemudian diedarkan ke pasar tanpa label resmi maupun izin edar.
Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, yaitu:
855 sak gula bermerek “Raja Gula” seberat total 42.750 kg
587 sak gula rafinasi total berat 29.350 kg
3 unit mixer industri
Timbangan digital
Alat jahit karung
Karung kosong, plastik, dan perlengkapan pendukung lainnya
Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan
Pelaku MS dikenakan jeratan hukum berat sesuai regulasi yang berlaku, yaitu:
Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa informasi lengkap akan diberikan dalam konferensi pers resmi.
“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya akan disampaikan saat press rilis,”ujarnya singkat pada Rabu (9/7/2025).














































