MNRTV NEWS, JAMBI – Penolakan pasien dalam kondisi darurat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Rumah Sakit Mitra Jambi dilaporkan telah menolak memberikan penanganan kepada seorang pasien korban kebakaran yang membutuhkan pertolongan medis segera.
Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat. Dalam Pasal 32 disebutkan, rumah sakit wajib memberikan pelayanan dalam keadaan darurat. Bahkan, Pasal 190 menyatakan bahwa pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang terbukti menolak pasien dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara dan/atau denda.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, turun langsung meninjau kondisi korban di kawasan Jelutung, Minggu pagi (1/6/2025). Korban bernama Nurbaiti, seorang perempuan paruh baya yang tinggal seorang diri, mengalami luka bakar derajat dua pada tangan dan kaki serta cedera lutut akibat kebakaran di dapur rumahnya di Jalan Guru Muchtar, RT 14, Kelurahan Jelutung.
Menurut keterangan keluarga dan Ketua RT setempat, korban sempat dibawa ke RS Mitra Jambi pada pagi hari, namun pada sore harinya diminta pulang tanpa alasan medis yang jelas.
Politisi Partai Golkar itu menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan akan memanggil manajemen RS Mitra untuk meminta klarifikasi. “Kalau benar pasien ditolak, ini fatal. Rumah sakit seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan, bukan alasan administratif. Terlebih, BPJS Kesehatan milik korban aktif,” ujar Kemas.
Sementara itu, Koordinator BAKUM LBH Phasivic, Fahmi Hendri, menyampaikan pernyataan keras terhadap dugaan penolakan pasien tersebut. “Jika RS Mitra Jambi merasa tidak memiliki kemampuan menangani pasien, mereka wajib merujuk ke rumah sakit lain, bukan menolak. Ini menjadi bukti bahwa RS Mitra Jambi belum layak menjadi rumah sakit rujukan di wilayah mana pun. Atau jangan-jangan rumah sakit ini hanya mau mengambil pasien yang menguntungkan secara sepihak, seperti dari Jasa Raharja atau BPJS?” tegas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi juga menyoroti sikap Kepala Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi, dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS. “Kami ingatkan, jangan sampai Anda sebagai pengawas justru menjadi bagian dari upaya pembelaan terhadap RS Mitra Jambi. Anda harus berdiri tegak dan obyektif. Jangan lindungi pelanggaran,” tandasnya.














































