MNRTV NEWS, Kota Jambi – Dugaan penolakan pasien luka bakar oleh Rumah Sakit Mitra Kota Jambi memicu kecaman dari berbagai pihak. Informasi tersebut mencuat melalui pemberitaan media daring pada Sabtu (1/6), yang menyebut bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat ditolak oleh pihak rumah sakit.
Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi mengecam keras tindakan tersebut dan meminta pihak berwenang untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap hak pasien.
Ketua DPRD Kota Jambi turut menunjukkan keprihatinannya dengan mengunjungi langsung rumah pasien. Ia menyatakan akan memanggil manajemen RS Mitra untuk meminta klarifikasi.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Tidak boleh ada penolakan dalam kondisi gawat darurat,” tegasnya.
Aturan Hukum: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak
Penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat merupakan pelanggaran hukum. Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk alasan administratif.
Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 dan Pasal 59 UU No. 36 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama tanpa syarat pembayaran di muka.
Penolakan terhadap pasien dalam situasi darurat dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.
Desakan Investigasi dari LBH PHASIVIC
Ketua BAKUM LBH PHASIVIC mendesak Gubernur Jambi dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas.
“Kami minta Badan Pengawas Rumah Sakit yang dipimpin dr. R. Deden Sucahyana bertindak tegas, tanpa pandang bulu. Ini adalah ujian integritas,” tegasnya. (FRN)