MNRTV NEWS, Serang – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 Kg subsidi yang dilakukan oleh oknum pangkalan gas di wilayah Kabupaten Tangerang. Aksi ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas bersubsidi di masyarakat.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah pangkalan LPG 3 Kg yang berlokasi di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan bahwa tindakan tegas diambil sebagai bentuk komitmen Kapolda Banten untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.
“Polda Banten bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Didik, Selasa (27/05).
Modus Operasi: Suntik Gas dengan Alat Modifikasi
Kasubdit Indagsi AKBP Donny Satria mengungkap bahwa pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi menggunakan selang dan regulator gas yang telah dimodifikasi. Proses ini juga melibatkan penggunaan es batu untuk mempercepat perpindahan gas.
“Satu tabung 12 Kg diisi dari empat tabung 3 Kg subsidi, lalu dijual kembali dengan harga Rp200.000 per tabung,” jelas Donny.
Keuntungan Harian hingga Rp6,8 Juta
Tersangka MS (53), pemilik sub pangkalan, dan EN (46), operator suntik gas, mengaku bisa memindahkan isi dari 50 tabung LPG 3 Kg setiap hari. Dengan selisih harga yang tinggi, keduanya meraup keuntungan sekitar Rp6.800.000 per hari. Kerugian negara akibat kegiatan ini ditaksir mencapai Rp612 juta selama tiga bulan beroperasi.
Barang Bukti yang Diamankan:
21 tabung LPG 12 Kg isi
10 tabung LPG 12 Kg kosong
59 tabung LPG 3 Kg isi
41 tabung LPG 3 Kg kosong
Selang dan regulator modifikasi
Ember, obeng, kalkulator, buku penjualan, karung goni
1 unit mobil Daihatsu Zebra No. Pol A 8043 V
Jeratan Hukum
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.














































