MNRTV NEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online berskala internasional yang diduga melibatkan ribuan rekening bank serta pelaku lintas negara.
Temuan ini merupakan hasil kerja sama intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari laporan PPATK, teridentifikasi sebanyak 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online. Hasil penyelidikan sementara telah menghasilkan penyitaan dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, dengan total nilai uang yang diamankan mencapai Rp75 miliar. Proses pemblokiran dan investigasi terhadap rekening lainnya masih terus berlanjut.
“Dittipidsiber telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers.
Operasional Judi Lewat Situs h55.hiwin.care
Jaringan ini diketahui beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penyelidikan dimulai dengan penangkapan tersangka DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. Kasus kemudian berkembang hingga membawa pada penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni:
AF di Bogor
RJ di Jakarta Utara
QR, warga negara asing asal Cina, di Cengkareng, Jakarta Barat
Tersangka QR diduga menjadi otak utama di balik operasional situs tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.
Pasal-Pasal Berat dan Ancaman Hukuman Maksimal
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE
Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana
Pasal 303 KUHP
Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman atas kejahatan ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.