Jakarta, [ MNRTV News ] Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan program “SIM Gratis”.
Imbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi FB @KorlantasPolriNtmc dan diunggah ulang oleh akun TikTok @frn.bekasi.raya (Fast Respon Nusantara Bekasi Raya), Sabtu (19/4/2025).
Dalam unggahan tersebut, Korlantas menjelaskan bahwa pelaku kejahatan menyebarkan tautan palsu yang mengklaim menawarkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Jika tautan tersebut diklik, akun WhatsApp atau Telegram milik korban berisiko diretas dan disalahgunakan oleh pelaku.
“Waspada modus penipuan baru berkedok SIM Gratis,” demikian peringatan tegas dari Korlantas.
Korlantas menegaskan bahwa informasi terkait SIM gratis tersebut adalah hoaks dan merupakan modus penipuan siber.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, terlebih jika mengandung tautan mencurigakan. Verifikasi informasi hanya melalui kanal resmi Korlantas Polri, baik situs web maupun media sosial terverifikasi.
“Jangan terkecoh! Ini adalah hoaks dan modus penipuan,” lanjut imbauan tersebut.
Untuk informasi resmi seputar layanan kepolisian, masyarakat dapat mengakses laman resmi Korlantas di https://korlantas.polri.go.id atau melalui akun media sosial resmi yang telah terverifikasi.
Jakarta, Sabtu, 19 April 2025
Penulis: Redaksi