MNRTV NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etik kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya terkait penggunaan jet pribadi senilai Rp 90 miliar.
Menurut Doli, kasus ini menunjukkan ketidakpatuhan KPU terhadap peringatan keras yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPR.
“Saya cukup menyayangkan, ternyata isu ini tidak berhenti, masih terus berlanjut. Padahal waktu itu, saat saya masih menjabat sebagai Ketua Komisi II, kami sudah mengingatkan KPU,” tegas Doli di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan rasa kecewa dan prihatin karena kasus penggunaan jet pribadi tersebut berlarut-larut hingga berujung pada sanksi etik DKPP.
DPR, kata Doli, sejak awal sudah meminta KPU untuk tidak mengulangi penggunaan fasilitas mewah dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada publik.
“Kami sudah minta agar KPU segera menyelesaikan persoalan ini dengan menyiapkan pertanggungjawaban yang lengkap. Tapi ternyata kasusnya berkembang,” ujar Doli dengan nada kecewa.
Lebih jauh, Doli mengungkapkan kekhawatiran karena kasus ini kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap masalah ini tidak berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang bisa merusak kredibilitas penyelenggara pemilu.
“Saya secara pribadi berharap ini tidak masuk ke ranah hukum. Tolong kawan-kawan di KPU segera menyiapkan pertanggungjawaban agar masalah ini tidak berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi,” imbau Doli.
Doli menegaskan, KPU sebagai lembaga yang menjadi hulu demokrasi harus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan, termasuk perjalanan dinas dan pembiayaan.
“Kami berharap teman-teman KPU bisa memastikan seluruh kegiatan, termasuk urusan pembiayaan dan perjalanan dinas, dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Jangan sampai ada pelanggaran, apalagi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar keputusan DKPP dijadikan pelajaran berharga bagi jajaran KPU untuk memperbaiki tata kelola dan menjaga kemurnian penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Publik kini menunggu langkah nyata KPU dalam memulihkan kepercayaan dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel,” pungkas Doli. (AGUS FLORES)














































