MNRTV NEWS, Lampung – Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) Sukardiansyah, bersama sejumlah tokoh adat Lampung dari berbagai kabupaten, mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum. Senin, 20 Oktober 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Mesuji, M. TW, yang menyebut “di Lampung tidak ada tanah adat” melalui media sosial WhatsApp.
Pernyataan itu dinilai menyinggung dan merendahkan martabat masyarakat Lampung, serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat.
Sukardiansyah, yang juga merupakan pensiunan TNI berpangkat Kolonel Purnawirawan, berharap Polri dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga laporan ini diproses dengan cepat dan adil, serta menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghargai budaya dan adat istiadat masyarakat Lampung,” ujar Sukardiansyah di depan awak media.
Laporan resmi diterima dan ditandatangani oleh KA SPKT Polda Lampung, KA Siaga III Kompol Desfan Afrizon, S.H, dengan nomor LP/B/748/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Adapun laporan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 dan KUHP Pasal 156 tentang penghinaan terhadap golongan masyarakat, serta UU ITE Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Kehadiran para tokoh adat dari berbagai kabupaten menunjukkan solidaritas dan kepedulian bersama terhadap kehormatan budaya Lampung. Mereka berharap pernyataan kontroversial tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak terulang di masa mendatang. (Sastra)














































