MNRTV NEWS, Jakarta – Ketua Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) Rukmana, S.Pd,I., CPLA menyatakan keprihatinannya atas pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia.
Ia menyoroti pencabutan kartu liputan istana ini dilakukan seolah ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers karena dilakukan setelah wartawan terkait mempertanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/25).
Rukmana menegaskan bahwa; tindakan biro pers istana ini berpotensi menghalang – halangi kinerja atau tugas pers dan menghambat kemerdekaan pers yang tentunya sangat bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Rukmana dalam keterangan resmi, Senin (28/9).
Selain itu, lanjut Rukmana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Rukmana menegaskan, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alibi bahwa pertanyaan itu di luar agenda Presiden, adalah alibi yang tidak dapat dibenarkan karena wartawan bebas bertanya apa saja baik didalam konteks atau diluar konteks apalagi hal yang ditanyakan ada kejadiannya dan sudah ramai di pemberitaan juga dibahas di DPR – RI.
“Pencabutan kartu pers istana ini mengarah pada upaya menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi, padahal justru pertanyaan wartawan tersebut justru dapat membantu negara menjelaskan pada publik tentang apa yang terjadi”, tukasnya.
“Saya harap Biro Pers Kepresidenan, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Mari kita jaga kemerdekaan pers karena dengan menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk upaya pembatasan, kriminalisasi pers yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Rukmana














































