MNRTV NEWS, Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari.
Seorang pelaku berinisial Reno (43) diamankan berikut barang bukti berupa tabung LPG berbagai ukuran serta peralatan pengoplosan.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan kasus ini terungkap pada Rabu (10/9/2025) dan disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
“Gas LPG subsidi yang seharusnya untuk rumah tangga dipindahkan pelaku ke tabung 12 kilogram nonsubsidi untuk dijual kembali,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Modus Pengoplosan
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir distribusi gas memanfaatkan aksesnya untuk memindahkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Ia bahkan memanipulasi segel agar terlihat asli.
Dari hasil pemeriksaan, Reno mengaku belajar teknik pengoplosan secara otodidak melalui tayangan YouTube hingga bisa melakukan aksinya setelah berlatih empat bulan.
Barang Bukti
Polisi menyita:
• 6 tabung LPG 12 kg berisi,
• 2 tabung LPG 12 kg kosong,
• 16 tabung LPG 12 kg kosong,
• 2 tabung LPG 5,5 kg kosong,
• 87 tabung LPG 3 kg kosong,
• 1 mobil angkut,
• 4 pipa besi, serta sejumlah alat lain.
Ancaman Hukuman
Kapolres menegaskan aksi pengoplosan ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Gas oplosan dijual langsung kepada konsumen tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat:
• UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 6 Tahun 2023),
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
• UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Cara-cara yang dilakukan tersangka ini sangat berbahaya, merugikan masyarakat, dan tidak boleh ditiru,” tegas Kapolres.














































