MNRTV NEWS, Jakarta — Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum resmi meluncurkan Standar Mutu Layanan (Statula) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Terobosan ini dihadirkan untuk memastikan layanan bantuan hukum di masyarakat berjalan konsisten, profesional, dan akuntabel.
Statula terdiri dari empat instrumen utama:
• Pedoman Standar Layanan Posbankum
• Standar Operasional Layanan Posbankum
• Indeks Mutu Layanan Posbankum
• Mekanisme Pengaduan Layanan Posbankum
Penyusunan Statula dilakukan melalui partisipasi publik bersama Kantor Wilayah Kemenkumham di Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Bali, serta melibatkan 777 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH), Kepala Desa/Lurah Alumni Peacemaker Training, dan perangkat desa.
“Dengan Statula Posbankum, kami ingin menjamin setiap masyarakat desa dan kelurahan memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas, transparan, dan mudah diakses. Inilah bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum sampai ke tingkat desa,” ujar Kepala BPHN.
Implementasi Statula diharapkan memperkuat peran paralegal, perangkat desa, serta lembaga bantuan hukum sebagai ujung tombak layanan keadilan.
Indeks Mutu Layanan dan Mekanisme Pengaduan akan menjadi instrumen pengawasan partisipatif agar mutu tetap terjaga dan meningkat.
BPHN menegaskan, Statula bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan sosial untuk membangun budaya hukum, keadilan sosial, dan penyelesaian konflik secara damai di tingkat masyarakat.***














































