MNRTV NEWS, Jakarta – Muhammad Aziz Wellang menyampaikan bantahan keras atas pemberitaan majalah Tempo edisi 6 September 2025 berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” yang menyebut dirinya sebagai tersangka.
Dalam klarifikasinya, Wellang menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum.
“Penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum,” tegas Wellang, (7/9).
Status Tersangka Sudah Gugur
Wellang menjelaskan bahwa status tersangkanya telah resmi dibatalkan melalui:
• Putusan Praperadilan No: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
• Surat Penghentian Penyidikan (SP3) No. S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
“Fakta hukum ini seharusnya sudah diketahui oleh pihak Tempo sebelum memuat berita yang merugikan,” ujarnya.
Beri Tempo Waktu 2×24 Jam
Aziz Wellang memberikan waktu 2×24 jam kepada Tempo untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
“Kami berharap Tempo segera merespons dengan itikad baik agar publik mendapatkan informasi yang benar dan nama baik saya dipulihkan,” tulisnya dalam surat klarifikasi.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, Wellang menegaskan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Selain itu, ia juga akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Pers sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Kami berharap Tempo sebagai media yang selama ini dikenal menjunjung integritas dapat menyikapi hal ini secara objektif dan profesional,” pungkasnya.(Ht)














































