MNRTV NEWS, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok dan video viral terkait pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung dari atas Jembatan Tol Cijago.
Verifikasi lapangan yang dilakukan pada 2 September 2025 menemukan bukti kuat adanya pembuangan limbah ilegal tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kendaraan tangki sedot WC bernomor polisi B 9231 KNA yang digunakan dalam aksi pembuangan itu dikelola oleh Julfikar dengan status sewa dari pemilik kendaraan.
Plt. Kepala DLH Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih, M.Sc, menjelaskan bahwa sopir kendaraan tersebut membuang limbah demi keuntungan pribadi. Padahal, seharusnya limbah dibuang ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang.
“Tindakan ini jelas merugikan lingkungan dan masyarakat, serta tidak akan ditoleransi. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi peraturan pengelolaan limbah,” tegas Kiswatiningsih.
Arahan Teknis untuk Pengelola Usaha
Sebagai langkah tindak lanjut, DLH Kota Bekasi memberikan arahan teknis kepada pengelola jasa sedot WC tersebut, antara lain:
1. Bekerjasama dengan pihak berizin resmi dalam pengelolaan limbah domestik.
2. Melengkapi seluruh perizinan usaha terkait jasa sedot WC.
DLH juga mewajibkan pemilik usaha melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya surat arahan.
Kiswatiningsih menegaskan, Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dengan memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran yang berpotensi mencemari sungai dan lingkungan sekitar.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola limbah, untuk taat aturan demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.














































