MNRTV NEWS, Jakarta – Salah satu media online yang mengatasnamakan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Investigasi Indonesia tengah menjadi sorotan. Media tersebut diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait dugaan transaksi narkoba di Lapas Kuala Tungkal.
Hasil konfirmasi dari pihak Lapas Kuala Tungkal menyatakan tidak ditemukan adanya transaksi narkoba seperti yang diberitakan. Bahkan, pemberitaan tersebut dinilai menyerang institusi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Ketua Umum Fast Respon sekaligus Penjab Mitra Media Kemenkumham, Agus Flores, angkat bicara. Ia menegaskan, fitnah tanpa bukti terhadap institusi Ditjenpas harus dilawan dengan langkah hukum.
“Penyerangan fitnah terhadap institusi Ditjenpas harus diproses hukum agar media tidak seenaknya membuat berita bohong berulang kali. Saya akan menghubungi Pak Menteri untuk memastikan langkah hukum apa yang bisa diambil,” tegas Agus Flores di Makassar, Senin (1/9).
Agus juga telah menghubungi pihak media tersebut untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga kini berita yang dinilai bermuatan fitnah itu tidak pernah diklarifikasi maupun diturunkan.
Adapun berita yang dipersoalkan diterbitkan oleh media GWI Investigasi Indonesia, pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 18:58 WIB dengan judul: “7 Kantong Sabu & HP Bebas di Lapas Kuala Tungkai, Diduga Kolaborasi Oknum Petugas dan Napi Mencuat.” Berita itu ditulis reporter berinisial ZI, dengan alamat redaksi di Kota Tangerang.
Menurut Agus Flores, pemberitaan tersebut tidak berimbang dan bahkan menyeret nama sejumlah pihak, termasuk penghuni lapas bernama Samsul, serta seorang petugas lapas bernama Rahmad. Keduanya disebut terlibat dalam dugaan peredaran narkoba, padahal tidak terbukti.
“Cerita itu diada-adakan. Disebut seolah-olah ditemukan tujuh kantong sabu di plafon depan kamar 9 Blok F, bahkan dikaitkan dengan setoran Rp20 juta per bulan dari napi kepada petugas. Itu semua fitnah keji,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa media yang menyebarkan berita bohong tanpa bukti dapat dijerat hukum.
UU ITE Pasal 27, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama pasal 3, 4, 8, 9, dan 10 tentang Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini rencananya akan segera dilaporkan keluarga korban ke Dewan Pers dan Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.***FRN














































