MNRTV NEWS, Jakarta — Polri menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (almarhum).
Pernyataan ini disampaikan dalam doorstop hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum.
“Kami atas nama pribadi dan institusi Brimob turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara Affan. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan keluarga diberi kekuatan serta kesabaran. Kami juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk proses pemeriksaan anggota, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.
Dalam rangka transparansi, Polri juga melibatkan lembaga eksternal, seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari pihak eksternal, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP., mengapresiasi langkah cepat Polri.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.
Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam.
Polri menegaskan akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan saksi-saksi, bukti, serta keterangan dari pihak eksternal demi menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi.














































