MNRTV NEWS, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam menangani ratusan pelajar yang diamankan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Penanganan dinilai sudah sesuai prosedur serta tetap memperhatikan hak-hak anak.
“Mereka (anak-anak yang diamankan) menginformasikan kepada kami mendapat makan, minum, dan bisa beristirahat. Memang mereka mengaku cukup lelah, tetapi penanganan polisi masih dalam kurun waktu 1×24 jam,” ujar Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sylvana menjelaskan, sejak dini hari pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kondisi para pelajar. Ia mengapresiasi perlakuan aparat, namun menyesalkan banyaknya siswa, bahkan tingkat SMP, yang terprovokasi ajakan demo melalui media sosial.
“Jumlahnya cukup besar, ada 196 anak. Sebagian besar ikut karena ajakan teman atau media sosial tanpa memahami apa yang sebenarnya terjadi. Ini tentu merampas waktu belajar dan masa depan mereka,” jelasnya.
196 Anak Diamankan, 7 Orang Positif Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan dari total 351 orang yang diamankan, 155 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 196 lainnya anak di bawah umur.
“Mereka secara masif diduga melakukan perusakan fasilitas umum, melempari pengendara di jalan tol sehingga membahayakan pengguna jalan, bahkan menyerang petugas,” kata Ade Ary.
Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang dinyatakan positif narkoba. Seluruhnya adalah orang dewasa dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Ada tujuh orang yang positif, enam di antaranya terkait sabu, dan satu orang terkait benzoat. Semuanya orang dewasa,” tegasnya.
Ade Ary menambahkan, hanya tujuh orang yang ditahan karena kasus narkoba. Ratusan lainnya telah dipulangkan. “Saat ini masih ditangani Direktorat Reskrimum, selanjutnya akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Narkoba sesuai SOP,” jelasnya.
Polisi Sudah Berikan Imbauan
Ia menegaskan bahwa sebelum bertindak tegas, aparat sudah lebih dahulu memberikan imbauan agar massa tidak merusak fasilitas umum.
“Setelah diberikan imbauan dan tidak diindahkan, barulah dilakukan tahapan penertiban,” pungkasnya.














































