MNRTV NEWS, Jakarta, 22 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah IEG, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap masyarakat yang mengurus sertifikasi K3. Dari harga resmi sebesar Rp275.000, masyarakat dipaksa membayar hingga Rp6.000.000.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan total keuntungan haram mencapai Rp81 miliar.
KPK menyesalkan terjadinya tindak pidana korupsi di sektor ketenagakerjaan yang justru menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Seharusnya tata kelola di sektor ini berfokus pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan pekerja, bukan dipersulit dengan praktik korupsi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.














































