MNRTV NEWS, Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa masyarakat yang membuat Laporan Polisi (LP) atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) di kepolisian tidak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, pelapor dilindungi secara hukum selama laporan tersebut disampaikan melalui jalur resmi kepada pihak kepolisian.
Namun, ia mengingatkan adanya pengecualian apabila laporan itu disebarluaskan ke publik melalui media sosial dengan isi yang memuat fitnah atau merugikan pihak lain.
“Kalau masyarakat buat LP atau Dumas di kepolisian, tidak boleh dipidana ITE, kecuali laporan tersebut disebarluaskan, yang membuat fitnah atau merugikan orang lain melalui medsos publik,” ujar Agus, Senin (11/8) dikutip MNRTV News.
Agus berharap masyarakat memahami batasan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman hukum, sekaligus mendorong pelaporan kasus melalui jalur resmi tanpa rasa takut akan jerat hukum ITE.














































