MNRTV NEWS, DENPASAR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Provinsi Bali dalam upacara resmi yang digelar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Langkah strategis ini menegaskan kembali posisi imigrasi sebagai garda terdepan dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), khususnya di daerah destinasi wisata unggulan nasional seperti Bali.
Acara pengukuhan dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, hingga Pecalang, serta disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi seperti Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kajati Bali, dan pimpinan instansi vertikal lainnya.
“Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap arahan Presiden RI untuk menjamin keamanan dan kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata internasional,” ujar Menimipas Agus Andrianto.
Satgas dibentuk berlandaskan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 Ayat 2 huruf b dan PP Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181. Misinya jelas: memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, meminimalisasi pelanggaran keimigrasian, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat lokal.
Satgas melibatkan 100 petugas imigrasi bersenjata perlengkapan modern, seperti rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam). Mereka akan berpatroli menggunakan kendaraan roda dua dan empat di 10 titik rawan, meliputi:
• Canggu, Seminyak, Kerobokan
• Pelabuhan Benoa & Matahari Terbit
• Pecatu (Uluwatu dan Bingin), Pantai Mertasari
• Kecamatan Kuta, Gianyar (Ubud), Jimbaran, dan Nusa Dua
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa patroli akan menyasar lokasi-lokasi dengan konsentrasi tinggi aktivitas WNA dan potensi pelanggaran hukum keimigrasian.
“Kami atur rute patroli secara acak dan berkala, agar tidak mudah ditebak oleh pelaku pelanggaran,” jelas Yuldi.
Satgas ini merupakan kelanjutan dari peningkatan kinerja Imigrasi dalam menindak pelanggaran WNA. Data Ditjen Imigrasi mencatat:
• 607 kasus deportasi dan 303 pendetensian pada November–Desember 2024
• Meningkat tajam menjadi 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian pada Januari–Juli 2025
• 62 WNA telah diproses hukum selama periode November 2024–Juli 2025
Ke depan, Kementerian Imigrasi akan menggencarkan operasi gabungan baik dalam skala lokal seperti Patroli Satgas Rutin, maupun nasional seperti Operasi Wira Waspada.
“Operasi ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap fungsi keimigrasian,” pungkas Yuldi Yusman.














































