MNRTV NEWS, Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap praktik penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi di sebuah gudang yang berada di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (17/7/2025) tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga tersangka berinisial ID (44), HS (41), dan UG (44).
Para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari penyuntik, penyedia tabung, hingga distribusi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena menyalahi aturan distribusi subsidi energi.
“Ini merupakan bukti komitmen Polda Jabar dalam mengawal pendistribusian energi subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya pada Selasa (29/7/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berjalan selama lima bulan dan diperkirakan menghasilkan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta. Para pelaku menggunakan alat suntik modifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung ukuran lain.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita puluhan tabung LPG berbagai ukuran, peralatan suntik gas, serta capseal palsu untuk menyegel ulang tabung non-subsidi.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.














































