MNRTV NEWS, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Siber membongkar praktik kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan melalui media sosial dengan modus Open BO (Booking Order), dan dikendalikan langsung dari dalam Lapas Cipinang.
Pelaku berinisial AN (40), seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman sembilan tahun penjara atas kasus serupa, kembali menjalankan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.
Modusnya, AN membuat dan mengelola grup Telegram bertajuk “Open BO Pelajar Jakarta” (t.me/pretty1185) yang menjadi sarana promosi layanan seksual anak di bawah umur.
“Grup ini telah aktif kembali sejak Oktober 2023 dan terpantau oleh tim kami saat melakukan patroli siber. Grup ini juga terhubung dengan tersangka lain bernama Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman Edco Simbolon, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
AN disebut berperan sebagai koordinator yang merekrut anak-anak di bawah umur dari latar belakang keluarga bermasalah untuk dijadikan “talent”.
Ia kemudian menjual jasa mereka kepada pelanggan dengan sistem pembayaran sebagian melalui transfer dan sisanya dibayar tunai kepada anak-anak tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim siber berhasil memesan jasa dua korban berinisial CG (16) dan AB (16) dengan tarif Rp1.500.000 per anak.
Dari hasil pemeriksaan, korban hanya menerima 50% dari nilai transaksi dan melayani pelanggan 1–2 kali seminggu.
Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Tindakan AN tergolong dalam eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 4 jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana 3–15 tahun penjara.
Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.














































