MNRTV NEWS, Jakarta – Langkah besar diambil Kejaksaan Republik Indonesia dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Dewan Pers pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kesepakatan strategis ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia.
Penandatanganan ini menjadi bukti konkret komitmen kedua institusi dalam mendorong tata kelola hukum yang terbuka serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers di Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri, dan sangat membutuhkan partisipasi serta kontrol dari masyarakat, termasuk melalui pers.
“Pers adalah mitra penting yang menjembatani komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat. Kami menyambut baik kerja sama ini untuk membangun komunikasi yang lebih konstruktif dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan menjadi sarana dialog yang lebih cair dan terbuka, sekaligus menjadi wadah pembelajaran bersama dalam menjawab isu-isu kebangsaan, hukum, dan kebebasan berpendapat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat dan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, yang turut hadir dalam acara, menyambut baik kerja sama ini sebagai fondasi sinergi antara aparat hukum dan dunia jurnalistik demi kemajuan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Turut hadir pula Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, serta jajaran pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers.














































