MNRTV NEWS, Serang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten bersama jajaran Polres mulai menggelar Operasi Patuh Maung 2025. Operasi ini menitikberatkan pada pendekatan preemtif dan preventif demi menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Polda Banten.
Kegiatan hari pertama dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di depan Universitas Pamulang (UNPAM). Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan memberikan teguran hingga penindakan langsung berupa tilang kepada para pengendara yang melanggar.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Penindakan ini sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya keselamatan saat berkendara,” ujar Kombes Leganek.
Delapan Fokus Pelanggaran dalam Operasi Patuh Maung 2025
Operasi akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan sasaran prioritas pelanggaran sebagai berikut:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Boncengan lebih dari satu pada sepeda motor
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak memakai sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Melebihi batas kecepatan
Operasi ini mengedepankan peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dirlantas menambahkan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan, bukan pelanggar aturan.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa hanya karena kelalaian di jalan. Untuk itu, kami mengimbau agar pengendara selalu patuh dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” tegasnya.
Polda Banten menargetkan operasi ini mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).














































