MNRTV NEWS, Jakarta – Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/7) kembali bergulir. Momen menarik terjadi ketika kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan hukum terkait posisi hukum pengguna narkotika.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.
Deolipa Yumara menilai, penerapan pasal terhadap kliennya tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam konvensi internasional serta Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
“Undang-undang baru menegaskan bahwa pengguna dan pengedar harus dibedakan. Pengguna wajib direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Deolipa Yumara.
Dalam persidangan tersebut, Anang Iskandar menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pengguna narkotika harus bersifat khusus dan tidak dapat disamakan dengan pelaku tindak pidana umum.
“Dalam UU No. 35 Tahun 2009, pengguna narkotika bukan pelaku kriminal, melainkan korban penyalahgunaan. Oleh karena itu, solusinya adalah rehabilitasi, bukan pidana penjara,” tegasnya.
Kasus Fariz RM sendiri bermula dari penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 0,89 gram. Deolipa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut menunjukkan status Fariz RM sebagai pemakai, bukan pengedar.
Anang Iskandar menambahkan, pemisahan unsur pengguna dan pengedar dalam proses hukum harus melalui penyidikan yang cermat dan mendalam. Hal ini penting untuk memastikan keadilan hukum, serta untuk melindungi pengguna dari kriminalisasi yang keliru.
“Filosofi hukum narkotika adalah penyelamatan, bukan penghukuman. Maka pengguna yang direhabilitasi punya peluang untuk kembali hidup normal dan produktif,” tambahnya.
Sidang ini membuka kembali diskusi penting soal penerapan hukum narkotika yang adil dan berkeadilan sosial, serta pentingnya pembaruan perspektif aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa depan.
(DD/YD)














































