MNRTV NEWS, Bandar Lampung -Tim Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan komunitas sesama jenis yang beroperasi secara daring melalui grup Facebook. Sebanyak tiga orang diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas menyimpang dalam grup-grup tertutup di media sosial.
“Kami menerima banyak laporan terkait grup ini. Setelah penyelidikan, tiga orang berhasil diamankan karena mengelola dan menyebarkan konten sesama jenis,” ujar Dery, Senin (7/7/2025).
Ketiga tersangka berinisial JM (53), MS (18), dan SR (28). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Lampung, masing-masing dengan peran berbeda. JM diketahui sebagai admin utama, sementara MS dan SR merupakan penyebar konten video sesama jenis di dalam grup.
Polisi memfokuskan penyelidikan terhadap dua grup, yakni Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung, yang telah aktif sejak tahun 2017. Grup-grup ini telah menarik puluhan ribu anggota dan kerap digunakan sebagai tempat interaksi hingga ajakan inap sesama anggota.
“Kami bahkan menemukan unggahan mencurigakan seperti kalimat ‘Absen siapa pecinta bocil SMP’ yang patut didalami lebih lanjut,” tambah Dery.
Penyelidikan masih terus dikembangkan. Polda Lampung membuka kemungkinan adanya tersangka baru serta mengidentifikasi grup-grup serupa di platform digital lainnya.
“Proses ini masih berjalan. Kami akan menindaklanjuti semua informasi untuk memastikan tidak ada penyebaran konten menyimpang di ruang digital,” tegasnya.














































