MNRTV NEWS, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyuarakan kritik keras terhadap lemahnya sistem pengawasan keselamatan pelayaran nasional pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang–Gilimanuk.
Insiden memilukan yang terjadi pada Kamis (3/7) itu menelan korban jiwa dan puluhan penumpang masih dinyatakan hilang.
Hingga malam hari, data dari Posko SAR Gabungan di Dermaga Ketapang, Banyuwangi mencatat 29 orang selamat, enam meninggal dunia, dan 30 lainnya belum ditemukan. Agus Flores menyebut insiden ini sebagai bentuk kelalaian sistemik, bukan semata musibah biasa.
“Tragedi ini adalah cermin dari pengawasan yang lemah. Negara tak boleh lagi menormalisasi kejadian seperti ini. Rakyat kecil kembali jadi korban,” tegas Agus dalam pernyataan resminya, Jum’at (4/7/2025).
Tiga Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
PW FRN menuntut pertanggungjawaban dari tiga elemen utama:
1. Kementerian Perhubungan RI – Ditjen Perhubungan Laut
Gagal menjamin bahwa hanya kapal laik laut yang diizinkan beroperasi.
Wajib lakukan audit keselamatan menyeluruh, terutama di lintasan padat seperti Ketapang–Gilimanuk.
2. Syahbandar & KSOP Ketapang–Gilimanuk
Harus diperiksa jika terbukti mengeluarkan SPB tanpa pemeriksaan teknis.
Jangan biarkan ada pejabat pelabuhan yang bermain-main dengan nyawa manusia.
3. Operator KMP Tunu Pratama Jaya
Bertanggung jawab penuh secara hukum dan moral.
Jika lalai dalam pemeliharaan dan pelatihan awak kapal, wajib dicabut izin dan diproses hukum.
Desakan PW-FRN: Investigasi dan Reformasi Menyeluruh
PW FRN menolak solusi basa-basi seperti permintaan maaf tanpa tindakan konkret. Agus Flores meminta Komnas HAM, Komisi V DPR RI, dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami minta investigasi tuntas dan transparan. Ini bukan soal satu kapal, ini tentang sistem yang sudah rusak,” ujarnya.
PW-FRN juga merinci lima poin desakan:
1. Investigasi menyeluruh oleh KNKT dan penegak hukum
2. Santunan dan pendampingan hukum untuk seluruh keluarga korban
3. Pencabutan izin dan proses pidana bagi operator jika terbukti lalai
4. Pemeriksaan menyeluruh terhadap Syahbandar dan KSOP
5. Pembentukan Tim Nasional Reformasi Keselamatan Pelayaran Rakyat
“PW FRN akan terus mengawal tragedi ini hingga keadilan ditegakkan. Negara tak boleh hanya hadir di media, tapi harus nyata di sisi para korban,” tegas Agus Flores menutup pernyataannya.
(FRN)














































