MNRTV NEWS, Serang – Seorang pemuda berinisial MA (19), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang saat tengah asyik bermain judi online di rumahnya, Selasa dini hari (1/7/2025).
Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan 435 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan tersangka dalam lemari pakaian.
Polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Tersangka diamankan saat sedang bermain judi online. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan butir tramadol yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ujar Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (2/7/2025).
Bondan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MA, yang diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan katering namun diduga juga mengedarkan narkoba jenis pil koplo.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku telah menjalani bisnis ilegal tersebut selama dua bulan terakhir. Pil tramadol yang dijualnya diperoleh dari seorang bandar di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam sepekan, tersangka mampu menjual hingga 25 dus dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu per dus.
“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan main judi online,” kata MA.
“Sedangkan gaji dari katering saya berikan untuk orang tua dan nenek,” tambahnya.
Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.














































