MNRTV NEWS, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penghasutan, pengerusakan, dan ancaman kekerasan dalam aksi unjuk rasa anarkis di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/06) di Aula Ditreskrimum Polda Banten, hadir Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kasubdit III Jatanras Kompol M. Akbar Baskoro.
Kombes Pol Dian mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah beredarnya video aksi anarkis pada 29 Oktober 2024 di media sosial. Video memperlihatkan intimidasi terhadap karyawan proyek, sweeping paksa, dan perusakan properti di Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4.
“Dari penyelidikan, kami menangkap tujuh tersangka yang terlibat aktif,” ujar Dian. Para tersangka berinisial MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41) memiliki peran berbeda, mulai dari orator hingga koordinator aksi.
Motif aksi tersebut adalah tuntutan agar warga lokal dipekerjakan dan pengelolaan limbah dilakukan masyarakat sekitar. Namun, aksi berubah menjadi kekerasan dan perusakan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, 406 KUHP, dan 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di sejumlah wilayah, termasuk Kota Cilegon dan Serang.
Kabid Humas Kombes Pol Didik mengimbau masyarakat agar menyampaikan pendapat secara damai. “Kami menghargai aspirasi, namun bukan dengan tindakan anarkis,” tegasnya.














































