MNRTV NEWS, Jakarta – Ratusan Klien Pemasyarakatan memadati Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, dalam aksi bersih-bersih lingkungan pada Kamis (26/6).
Aksi ini menjadi penanda peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Aksi bersih-bersih ini dilaksanakan serentak di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia, sebagai bentuk kesiapan sistem Pemasyarakatan menyambut diberlakukannya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif hukuman non-penjara.
“Hari ini Klien Pemasyarakatan di seluruh Indonesia hadir dan berkontribusi nyata secara sukarela. Mereka membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan sosial. Ini bukan sekadar simbol kesiapan menghadapi KUHP baru, tetapi wujud konkret komitmen Pemasyarakatan terhadap pidana kerja sosial,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, saat meresmikan gerakan nasional tersebut.
Menteri Agus menyampaikan bahwa pidana alternatif bukan hanya solusi pemidanaan, namun juga sarana reintegrasi sosial bagi para pelaku tindak pidana. “Kerja sosial ini merupakan bentuk penebusan atas kesalahan terhadap masyarakat. Ini juga menjadi upaya kami menurunkan angka penghuni lapas dan rutan yang selama ini mengalami overcrowding,” jelasnya.
Menteri Agus menyoroti kesuksesan implementasi pidana alternatif pada kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui UU No. 11 Tahun 2012. Dengan pendekatan diversi dan putusan non-penjara, angka penghuni anak di Lapas dan Rutan menurun drastis, dari sekitar 7.000 anak menjadi hanya 2.000 saat ini.
“Kami siap mengulang kesuksesan itu pada pelaku dewasa, demi pemidanaan yang lebih humanis dan berkualitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyatakan dukungannya atas gerakan ini.
“Saya sangat antusias melihat aksi bersih-bersih serentak oleh Klien Pemasyarakatan. Ini adalah contoh nyata pelaksanaan pidana kerja sosial. Ke depan, bentuk pidana alternatif lainnya seperti pelayanan di panti jompo, sekolah, dan panti rehabilitasi akan dikembangkan lebih lanjut,” tuturnya
Prof. Harkristuti juga menekankan pentingnya peran Klien Pemasyarakatan dalam memberikan edukasi dan motivasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Sementara itu, Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, menyatakan kesiapan penuh jajarannya dalam mendukung implementasi KUHP baru.
“Kami siap mendukung penerapan pidana alternatif, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi hingga post-adjudikasi. Ini mempertegas semangat ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’,” ungkapnya.
Setelah peluncuran, Menteri Agus menyaksikan langsung aksi bersih-bersih oleh 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta yang membersihkan fasilitas umum, taman, hingga danau di area Perkampungan Budaya Betawi.
Dengan berlakunya KUHP baru, cakupan Klien Pemasyarakatan tidak lagi terbatas pada Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi, tetapi akan meluas dengan hadirnya klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ini merupakan bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan), serta stakeholder terkait lainnya. Hadir pula secara virtual para Kepala Kanwil, Kepala Bapas, kepala daerah, dan aparat hukum dari seluruh Indonesia.














































