MNRTV NEWS, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus menggencarkan langkah strategis dalam penataan sistem pemasyarakatan nasional.
Salah satu upaya terbaru adalah melakukan redistribusi atau pemindahan warga binaan ke sejumlah Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan.
“Hampir 1.000 warga binaan dari berbagai wilayah Indonesia telah kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (25/6).
Menurut Menteri Agus, pemindahan ini bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan proses penyidikan, penyelidikan, dan assessment terhadap warga binaan kategori high risk. Data terakhir mencatat sebanyak 98 warga binaan dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat kembali dipindahkan pada 15 Juni 2025.
“Pemindahan ini bukan semata memindahkan fisik narapidana, tetapi langkah untuk menyelamatkan sistem pemasyarakatan itu sendiri. Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, mengurangi dampak negatif antarwarga binaan, dan mendorong pembinaan yang efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, redistribusi ini juga menjadi solusi untuk mengatasi persoalan overcrowding atau kelebihan kapasitas penghuni. Secara nasional, rata-rata overkapasitas mencapai 100 persen, dan di beberapa Lapas, bahkan lebih. Contohnya, Lapas Bagansiapiapi mencatat kelebihan kapasitas hingga 1000 persen.
Di samping redistribusi, Kementerian juga menerapkan kebijakan lain seperti pemberian hak bersyarat (remisi, PB, CB, CMB), pembangunan Lapas baru, serta mendorong implementasi pidana alternatif non-pemenjaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Termasuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Pengalaman pada kasus Anak membuktikan efektivitas pidana alternatif. Sejak penerapan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jumlah anak di Lapas menurun drastis dari 7.000 menjadi sekitar 2.000 orang,” jelas Agus.
Menteri Agus juga menegaskan pentingnya optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba dibanding pemenjaraan. Ia mendorong agar pendekatan Restorative Justice (RJ) diterapkan dalam perkara ringan demi menjaga rasa keadilan masyarakat sekaligus mengurangi beban Lapas dan Rutan.
“Kami terus bergerak dan berinovasi agar sistem pemasyarakatan benar-benar mampu menjalankan fungsinya, yakni pembinaan, bukan sekadar pemidanaan,” pungkasnya.













































