MNRTV NEWS, Aceh – Kepolisian Resor Aceh Tenggara (Polres Agara) menggelar konferensi pers atas kasus penganiayaan berat yang mengguncang Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 itu menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Konferensi pers digelar di Aula Mapolres Aceh Tenggara, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yulhendri, S.I.K., dan dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara, Dandim 0108/Aceh Tenggara, perwakilan Kejaksaan Negeri, anggota DPRK Aceh Tenggara, serta pejabat utama Polres, termasuk Kabag Ops dan Kasat Intelkam.
Tersangka Ditangkap Setelah 8 Hari Pelarian
Tersangka berinisial A.S., warga Desa Pegunungan Kompas, sempat melarikan diri ke kawasan hutan pegunungan usai melakukan aksinya. Pelariannya berakhir setelah delapan hari diburu oleh Tim Gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah.
Berikut jejak pelarian pelaku:
Hari 1–2: Melarikan diri ke arah pegunungan dan kebun sawit, bermalam di pondok warga.
Hari 3–4: Menyusuri kebun jagung dan kembali masuk hutan.
Hari 5–6: Bersembunyi di kawasan Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar.
Hari 7: Menuju Pegunungan Salim Pinim, hutan lindung/konservasi.
Hari 8: Tersangka turun ke Desa Tenembak Alas, sempat membeli makanan, dan akhirnya ditangkap pada pukul 20.40 WIB saat menuju rumah pamannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Pihak kepolisian mengamankan beragam barang bukti, di antaranya:
1 bilah parang yang digunakan untuk menyerang korban
2 unit HP (Vivo Y15s dan Samsung lipat)
Pisau cutter, batu asah, ketapel kayu
Korek api, lampu teplon, panci kecil
Botol minyak tanah, jerigen air, botol air kecil
Tas pinggang cokelat, sajadah merah, garam, kunci motor
Tas ransel dari goni dan karet ban
Motif dan Jerat Hukum
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, sebagian korban merupakan keponakan dan adik kandung dari ibu pelaku. Motif pelaku masih dalam pendalaman intensif oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan/atau minimal 15 tahun,” tegas AKBP Yulhendri.
Komitmen Polri Tegakkan Hukum
Kapolres menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen Polri dalam menuntaskan kasus ini secara adil dan profesional.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum demi perlindungan masyarakat.














































