MNRTV NEWS, Bandung – Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan tempat perjudian bergaya kasino di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada Selasa dini hari, 18 Juni 2025.
“Jumlah total tersangka yang telah kami tetapkan adalah 44 orang,” ungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Rabu (18/6/2025).
Dari total 63 orang yang diamankan saat penggerebekan, sebanyak 44 orang dinyatakan terlibat langsung dalam aktivitas perjudian setelah melalui pemeriksaan intensif.
“Dua orang berperan sebagai penyelenggara utama, 18 sebagai pemain, dan sisanya adalah operator perjudian seperti kasir serta pelayan meja judi,” jelas Rudi.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa dua tersangka utama penyelenggara judi berinisial HP dan CW. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa meja judi, uang tunai sekitar Rp350 juta, serta empat rekening bank swasta yang diduga digunakan untuk menampung hasil perjudian dengan total saldo mencapai Rp2,7 miliar.
“Kami sedang mendalami asal-usul dana ini, apakah ini bagian dari omzet selama tiga hari operasional tempat tersebut atau terkait jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Kapolda menambahkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian jenis bacarat dan niu-niu di sebuah lokasi di kawasan Kosambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Wakapolda Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya dan memimpin langsung penggerebekan.
“Saya sangat terkejut, karena praktik perjudian seperti ini masih berani dilakukan secara terang-terangan di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang untuk perjudian di Jawa Barat. Kami tindak tegas,” tegas Kapolda.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan dua ruangan yang digunakan untuk aktivitas judi, yaitu ruangan umum dan ruangan VIP. “Biasanya, ruang VIP ini digunakan oleh pemain bermodal besar,” tambahnya.
Polda Jawa Barat memastikan bahwa tempat tersebut baru beroperasi selama tiga hari, namun sudah menunjukkan aktivitas yang masif dan terorganisir.
“Kami tidak akan berhenti pada penetapan 44 tersangka ini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain di balik jaringan ini,” pungkas Rudi.














































