MNRTV NEWS, Mangupura – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ (32) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Badung setelah kedapatan membawa serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis kokain dan MDMA.
Penangkapan dilakukan di Simpang Tiying Tutul, Jalan Raya Pererenan, Kecamatan Mengwi, pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers di Lobi Polres Badung, Sabtu (14/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli hunting di lokasi kejadian. Petugas mencurigai pelaku yang tidak mengenakan helm, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika.
“Saat diperiksa, pelaku terlihat gugup. Setelah digeledah, kami menemukan dua paket serbuk putih yang setelah uji awal diduga sebagai kokain dan MDMA. Pelaku langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres AKBP M. Arif yang didampingi Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH, dan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH, MH.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari sebuah pesta. Ia juga mengakui mengonsumsi barang tersebut di sebuah villa tempat ia menginap di Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Barang bukti yang diamankan berupa:
1 paket diduga kokain seberat 0,85 gram
1 paket diduga MDMA seberat 0,53 gram
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Badung menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan warga negara asing.














































