MNRTV NEWS, Jakarta – Sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang tengah viral memunculkan kontroversi di kalangan publik dan aktivis lingkungan. Dalam pesan tersebut, seorang Kapolda menyampaikan keberatannya menutup tambang ilegal dengan alasan khawatir para penambang rakyat akan kelaparan jika tambang ditutup.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak disertai solusi dan berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum yang sedang digencarkan Kapolri dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, atau yang lebih dikenal sebagai Agus Flores, angkat bicara. Ia menyebut pernyataan Kapolda tersebut sangat fundamental dan seharusnya tidak dilontarkan ke publik, apalagi kepada wartawan.
“Pernyataan seperti itu dapat merusak citra dan program Kapolri yang sedang serius dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan. Tidak pada tempatnya seorang pejabat menyampaikan hal seperti itu ke media,” tegas Agus Flores, Sabtu (31/5).
Menurut Agus, pencemaran lingkungan tidak hanya berasal dari sektor industri, tetapi juga dari aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa dokumen AMDAL.
“Tambang ilegal yang tak memiliki izin resmi dan tidak melalui studi AMDAL adalah bentuk nyata pencemaran lingkungan yang harus ditindak,” ujarnya.
Ketika ditanya siapa Kapolda yang dimaksud, Agus menolak untuk mengungkap identitasnya. Ia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi domain Kapolri untuk melakukan evaluasi dan teguran internal.
Sementara itu, masyarakat turut mempertanyakan integritas dan keseriusan aparat, mengingat alat berat masih terlihat bebas beroperasi di sejumlah lokasi tambang ilegal.
Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kompromi terhadap pelanggaran hukum atas nama kesejahteraan rakyat, tanpa adanya kebijakan yang menyentuh akar masalah secara menyeluruh.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolri untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan benar-benar diterapkan secara konsisten, tidak hanya kepada korporasi besar, tetapi juga kepada aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan aspek legalitas.(FRN)














































