Tangerang, [ MNRTV News ] Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP gabungan bertindak cepat menghentikan aktivitas pembangunan liar di atas lahan irigasi milik negara di Kecamatan Sindang Jaya, Jumat (10/04/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan dari Perkumpulan Wartawan FRN Counter Polri DPW Banten yang sebelumnya telah disampaikan kepada instansi pemerintah terkait, termasuk DPRD Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD yang dihadiri oleh beberapa dinas terkait, disepakati perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang tersebut.
Ketua DPW FRN Counter Polri Provinsi Banten, Habibi, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam persoalan ini.
“Tidak dibenarkan adanya bangunan atau aktivitas apa pun di atas lahan milik negara tanpa izin resmi. Kami mendesak dilakukan pembongkaran, karena jika dibiarkan bisa memicu konflik sosial, terutama jika ada oknum yang terlibat,” ujarnya dalam RDP bersama Komisi I DPRD.
Habibi juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli ilegal atas lahan irigasi tersebut yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Potensi pidananya jelas ada. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah ke praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, DTRB Wilayah III bersama UPTD dan personel Satpol PP resmi menyegel bangunan liar tersebut dengan pemasangan stiker penghentian kegiatan pembangunan.
Tindakan cepat dari pemerintah daerah ini mendapat apresiasi dari FRN DPW Banten.
“Terima kasih kepada DTRB dan Satpol PP atas langkah sigapnya. Ini adalah awal dari proses menuju pembongkaran total bangunan liar,” kata Habibi.
FRN DPW Banten menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, serta mendorong penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan lahan milik negara.














































