Serang, [ MNRTV News ] Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan bahan kimia berbahaya, Cyanida, tanpa izin di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Senin (10/3) dini hari.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlight, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan Cyanida tanpa izin di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” ujar Reza.
Kronologi Penangkapan
Pada Senin (10/3) sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menghentikan sebuah kendaraan Suzuki Futura berwarna hitam dengan nomor polisi F 8682 AT. Saat diperiksa, kendaraan tersebut membawa bahan kimia Cyanida serta bahan lainnya.
Diketahui bahwa bahan kimia tersebut milik seorang pria berinisial TA (26), yang membelinya dari daerah Bogor seharga Rp5 juta per drum, lalu menjualnya kembali kepada penambang emas di wilayah Lebak Gedong dengan harga Rp5,5 juta per drum.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan:
• 3 drum Cyanida padat dengan total berat 150 kg
• 15 karung karbon
• 25 karung apu
• Surat jalan terkait pengiriman bahan kimia tersebut
Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas perdagangan Cyanida ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan:
• Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
• Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Atensi Khusus Polda Banten
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan bahwa peredaran Cyanida ilegal menjadi perhatian khusus karena bahan kimia ini sering digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.
“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida. Dengan pengungkapan ini, diharapkan pasokan bahan kimia bagi penambang emas ilegal berkurang, sehingga dapat mengurangi aktivitas tambang ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan,” tegas Yudhis.














































