Bekasi, [ MNRTV News ] Isu royalti musik dan hak cipta menjadi topik utama dalam diskusi publik yang digelar oleh Asisi Basuki, pemilik Band Rock Lawang Pitu, di markas band tersebut, Jl. Kebon Sirih, Galaxi, Kota Bekasi. (9/3).
Acara ini menghadirkan sejumlah musisi ternama dan pemangku kepentingan industri musik Indonesia.
Hadir dalam diskusi ini, Once Mekel, musisi sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Edwin Marshal Syarif (gitaris Band Coklat), Trison Manurung (vokalis Lawang Pitu dan Roxx), serta Mila Rosa (Sekretaris PAPPRI). Selain itu, Johnny William Maukar dari PAPPRI, Adi Adrian (Presiden Direktur WAMI), Dharma Oratmangun (Ketua LMKN), dan Roberto (Ketua Umum IMARINDO) turut serta dalam pembahasan penting ini.
Dharma Oratmangun menegaskan bahwa LMKN kini tengah melakukan litigasi terhadap pengguna lagu yang enggan membayar royalti. “Kami sudah menempuh jalur non-litigasi, tetapi banyak yang tidak mengindahkan. Maka, kami akan menggugat promotor event, seminar, webinar, dan kafe yang menggunakan musik secara komersial tanpa izin,” tegasnya, dikutip MNRTV News, (11/3).
Royalti: Kewajiban yang Tak Bisa Dihindari
Diskusi semakin memanas ketika Dharma mengkritik asosiasi kafe di Jakarta Selatan yang menolak membayar royalti. “Tidak ada alasan untuk tidak membayar. Sudah ada sistem yang mempermudah pembayaran, hanya 2% dari pendapatan, tidak akan membuat bangkrut,” ujarnya.
Adi Adrian membandingkan kondisi Indonesia dengan Brasil, yang mampu mengumpulkan royalti musik hingga Rp2 triliun, sementara Indonesia baru mencapai Rp200 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran membayar royalti di Tanah Air masih sangat rendah.
Musisi senior Uda Kadri, yang kini berprofesi sebagai pengacara, juga geram terhadap pengguna musik yang enggan membayar royalti. “Promotor, EO, dan restoran wajib membayar royalti sesuai UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 9, 23, dan 87. Ini harus ditegakkan,” katanya.
Ia juga menyoroti perbedaan antara Mekanikal Rights (hak rekaman lagu untuk komersial) dan Performing Rights (hak memutar lagu di ruang publik). “Penyelenggara acara yang seharusnya membayar royalti, bukan artisnya,” tegasnya.
Kasus Agnez Mo dan Regulasi yang Perlu Dikaji
Johnny William Maukar dari PAPPRI menyoroti kasus Agnez Mo, yang didenda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pelanggaran hak cipta. “Seharusnya penyelenggara acara yang bertanggung jawab membayar royalti, bukan penyanyinya. Tapi, hakim punya interpretasi lain,” ujarnya.
Once Mekel, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI, mengajak semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ekosistem musik dengan kepala dingin. “Pencipta lagu dan penyanyi sama-sama harus dilindungi haknya. Kita harus tunduk pada aturan yang sudah disepakati,” katanya.
Tantangan Pembayaran Royalti dalam Acara Pemerintah
Profesor Frengky mempertanyakan bagaimana acara pemerintah bisa membayar royalti jika dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak dicantumkan anggaran untuk itu. Dharma Oratmangun menjawab dengan tegas, “Pembayaran royalti harus masuk dalam RAB. Tidak ada alasan untuk tidak membayar, karena ini perintah undang-undang.”
Diskusi ditutup dengan pemaparan data pengguna musik komersial yang telah dan belum membayar royalti kepada LMKN. Acara ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi royalti musik di Indonesia demi kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu.














































