Jakarta, [ MNRTV News ] Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh musisi Aria Bias. Dalam putusan tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan diunggah dalam Direktori Putusan pada 30 Januari 2025. Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian persidangan yang menyoroti kepemilikan hak cipta dan penggunaan lagu tanpa izin.
Konferensi Pers dan Tanggapan Para Musisi
Keputusan pengadilan ini menjadi sorotan dalam konferensi pers yang digelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada 17 Februari 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum AKSI Piyu Padi, pengacara Aria Bias Minola Sebayang, serta musisi Ahmad Dhani dan Posan Tobing. Konferensi digelar di Al Barkat Oriental Carpets, Cipete, Jakarta Selatan.
Piyu Padi menyatakan bahwa keputusan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya menghargai karya cipta dan hak-hak penciptanya. Ini bisa menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak cipta dan royalti,” ujar Piyu.
Menurut Piyu, putusan ini juga menimbulkan diskusi mengenai tanggung jawab dalam pembayaran izin dan royalti, yang sebelumnya sering dianggap sebagai kewajiban penyelenggara acara atau event organizer (EO).
Implikasi Hukum dan Industri Musik
Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan tuntutan dengan menjatuhkan denda maksimal sesuai dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Rp500 juta untuk setiap pelanggaran. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp1,5 miliar, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pencipta lagu.
Piyu menegaskan bahwa putusan ini dapat menjadi acuan penting bagi industri musik Indonesia dalam menghormati hak cipta dan royalti para pencipta lagu.
“Diharapkan dengan adanya keputusan ini, industri musik akan lebih memperhatikan aspek legalitas dalam penggunaan karya cipta,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan para pelaku industri musik, baik penyanyi, produser, maupun penyelenggara acara, lebih memahami pentingnya perizinan dalam menggunakan karya musik agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta di masa mendatang.
(DdG/Yd)














































