MNRTV News, Jakarta – Nama Jusuf Kalla kembali terseret dalam pusaran polemik nasional. Namun kali ini, ia memilih melangkah tegas—membawa perkara ke ranah hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026). Laporan ini berkaitan dengan tudingan serius yang menyebut JK menggelontorkan dana Rp5 miliar untuk mendanai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pihak JK menilai tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak reputasi. Apalagi, Rismon disebut mengklaim menyaksikan langsung penyerahan dana tersebut sebuah pernyataan yang dinilai sebagai fitnah serius.
“Pernyataan itu tidak benar dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Abdul di Gedung Bareskrim.
Langkah hukum ini tidak berhenti pada satu nama. Tim kuasa hukum JK juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Mardiansyah Semar yang pernyataannya muncul dalam kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang.
Dalam konten tersebut, Mardiansyah disebut melontarkan narasi yang menyinggung kapasitas dan ambisi kekuasaan JK pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan merendahkan.
Tak hanya individu, dua kanal YouTube, “Musik Ciamis” dan “Mosato TV”, turut dilaporkan karena diduga menyebarkan konten bermuatan fitnah.
Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP terbaru serta Pasal 27A juncto Pasal 45 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua regulasi tersebut mengatur sanksi terhadap pencemaran nama baik, termasuk yang dilakukan melalui media digital.
Bagi JK, langkah ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan juga penegasan bahwa ruang publik harus dijaga dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah derasnya arus opini dan spekulasi, kasus ini menjadi pengingat: kebebasan berpendapat tetap memiliki batas yakni kebenaran dan tanggung jawab.














































