MNRTV NEWS, Kota Bekasi — Dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi melaksanakan kegiatan diseminasi layanan NTPD 112 di tiap kecamatan.
Kegiatan kali ini digelar di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan diseminasi ini menyasar aparatur pemerintah dan unsur masyarakat, di antaranya perangkat kecamatan dan kelurahan, ketua RW dan RT, PKK, PSM, LPM, BKM, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat.
Mereka diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi layanan darurat ini kepada warga.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfostandi, Fitrianti, bersama Adelina selaku narasumber, serta Sekretaris Camat (Sekcam) Bekasi Selatan, Isnaini, dan Lurah Jaka Setia, Awis Subianto sebagai tuan rumah sekaligus fasilitator kegiatan.
Dalam sambutannya, Isnaini menegaskan pentingnya kegiatan diseminasi tersebut bagi peningkatan kesadaran masyarakat.
“Informasi yang disampaikan oleh pihak Diskominfostandi ini sangat penting. Oleh karena itu, kami berharap seluruh peserta dapat menyimak dengan baik agar informasi layanan darurat ini bisa diteruskan kepada masyarakat secara luas,” ujarnya.
Sementara itu, Fitrianti selaku Kabid IKP Diskominfostandi Kota Bekasi menjelaskan bahwa layanan NTPD 112 merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan cepat dan tanggap kepada masyarakat.
“Layanan Call Center NTPD 112 wajib diketahui seluruh warga. Program ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Bekasi hadir untuk masyarakat, siap siaga dan tanggap dalam menghadapi situasi kedaruratan,” pungkasnya.
Situasi yang Dapat Dilaporkan ke NTPD 112
Beberapa kondisi darurat yang dapat dilaporkan melalui layanan ini antara lain:
•. Darurat keamanan dan ketertiban, seperti tawuran atau tindak kriminal.
• Darurat medis, seperti serangan jantung, kecelakaan, atau kondisi kritis yang membutuhkan ambulans.
• Darurat bencana, seperti kebakaran atau bencana alam.
• Darurat lainnya, seperti penemuan benda mencurigakan atau situasi yang memerlukan respons aparat pemerintah maupun kepolisian.
Melalui kegiatan ini, Diskominfostandi Kota Bekasi berharap seluruh lapisan masyarakat dapat lebih mengenal, memahami, dan memanfaatkan layanan NTPD 112 sebagai saluran resmi penanganan keadaan darurat di wilayah Kota Bekasi.














































