MNRTV NEWS, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIR Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru di Karinda Plaza, Lebak Bulus, Sabtu (20/9/2025).
Acara ini mengangkat tema “Sejarah KUHP Baru, Ruang Lingkup, Subjek Hukum, dan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana KUHP Baru”.
Kegiatan menghadirkan narasumber Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H., alumni Training of Facilitator (ToF) Angkatan V KUHP Baru, serta diikuti 30 peserta yang terdiri dari pengurus, advokat, dan paralegal LBH HIR Jaksel.
Dalam pemaparannya, Dr. Dodi menekankan pentingnya pemahaman mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang kini diatur lebih tegas dalam KUHP baru.
Perbedaan antara KUHP lama warisan kolonial dengan KUHP baru juga dijelaskan secara rinci, termasuk ruang lingkup hukum pidana dan subjek hukum.
Acara berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.30 WIB, berjalan interaktif dengan diskusi mendalam.
Peserta menyampaikan antusiasme tinggi dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin untuk memperdalam pemahaman pasal demi pasal.
Ketua LBH HIR Jaksel, Adv. Sutardi, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung implementasi KUHP baru.
“LBH HIR Jakarta Selatan akan terus aktif menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat sebagai bagian dari tonggak reformasi hukum pidana Indonesia,” tegasnya.***














































