MNRTV NEWS, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov menjelang aksi unjuk rasa 1 September 2025.
Kedua tersangka, berinisial N S (37) dan A J alias L (43), ditangkap pada Kamis (3/9/2025) saat bersembunyi di kebun keluarga di wilayah Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka menjadi enam orang, setelah sebelumnya polisi mengamankan empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) yang terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa perencanaan aksi sudah dimulai sejak 29 Agustus 2025. Tersangka N mengusulkan penggunaan bom molotov sebagai alat kejut saat demonstrasi di DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September. Ide itu disetujui rekan-rekannya, yang kemudian membantu pendanaan, pengadaan bahan, hingga perakitan.
“Berkat upaya cepat aparat kepolisian dari Polresta Samarinda, dengan dukungan Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, rencana tersebut berhasil digagalkan,” ujar Kapolresta Samarinda, Sabtu (6/9/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 27 botol bom molotov siap pakai, 12 kain perca, dua petasan, jerigen berisi pertalite, tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran demonstrasi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini. Ia menambahkan, Polri berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di lingkungan kampus.














































