MNRTV NEWS, Serang – Bidpropam Polda Banten menyampaikan hasil penyidikan terkait viralnya dugaan penganiayaan seorang siswa SMK oleh petugas Patroli Maung Presisi Dit Samapta Polda Banten.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia menyebut bahwa pada Sabtu (23/8/2025) sebanyak 29 personel Dit Samapta melaksanakan patroli Maung Presisi di wilayah hukum Polresta Serang Kota, dipimpin oleh Aipda Roni Anwar.
“Sekira pukul 02.15 WIB Minggu dini hari, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar KP3B ada anak muda yang sedang melakukan balap liar. Personel segera menuju lokasi di Jalan Palima–Pakupatan, Kota Serang,” ujar Murwoto.
Kronologi Kejadian
Menurut Murwoto, personel patroli dibagi menjadi dua tim. Tim 1 bergerak dari arah Palima menuju Boru, sedangkan Tim 2 dari arah sebaliknya. Dalam perjalanan, Tim 1 mendapati sekelompok remaja yang kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pada saat bersamaan, Tim 2 juga melihat kendaraan yang kabur.
“Sekitar pukul 02.45 WIB, sebuah motor tanpa lampu utama melaju ke arah petugas. Bripda MA, salah satu personel, refleks melempar helm yang dikenakannya ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai korban yang diketahui bernama Violent Agara Casttilo (16), siswa SMK 2 Serang,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban terjatuh dan terseret beberapa meter. Tidak menggunakan helm, ia mengalami luka di wajah, kepala, serta kaki. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di ICU RSUD Banten.
Hasil Rekaman CCTV dan Keterangan Saksi
Berdasarkan pengecekan rekaman CCTV, terlihat petugas menghadang kendaraan dan bersiap melempar helm. Namun, rekaman dugaan pemukulan tidak terekam karena titik jatuh korban tidak terjangkau kamera.
Sementara itu, keterangan saksi menyebut bahwa motor korban terlihat hendak menabrak Bripda MA, sehingga yang bersangkutan melempar helm untuk menghindari tabrakan. Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke RSUD Provinsi Banten untuk mendapat pertolongan medis.
Kondisi Motor dan Tindakan Polda
Murwoto juga menambahkan bahwa motor yang dikendarai korban tidak sesuai standar pabrik. “Knalpot brong, tidak ada lampu, memakai ban cacing, dan terlihat seperti motor drag race. Korban pun tidak memakai helm,” katanya.
Polda Banten kini melakukan langkah persuasif dengan mendatangi keluarga korban agar tidak terprovokasi pihak luar. Selain itu, kepolisian juga membantu biaya pengobatan korban, serta melakukan proses hukum secara transparan terhadap Bripda MA.
“Personel tersebut sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan akan diproses baik melalui peraturan disiplin maupun kode etik,” tegas Murwoto.














































