MNRTV NEWS, Kepri – Sebanyak 57 (lima puluh tujuh) warga binaan kategori high risk dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan menyusul berbagai pelanggaran yang mereka lakukan selama menjalani masa pidana.
“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk yang melanggar aturan dan telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan serta pengamanan super maksimum,” ungkap Rika, perwakilan Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (22/8).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya progresif membersihkan lapas dan rutan dari praktik pelanggaran, khususnya narkoba dan penggunaan ponsel ilegal.
“Tidak ada ampun bagi siapa saja yang masih berani bermain dengan narkoba dan HP,” tegasnya, mengutip semangat yang terus digelorakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar, menambahkan bahwa warga binaan yang dipindahkan berasal dari tiga lapas di Kepri, yakni Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan, Brimob, serta personel Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas,” jelasnya.
Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruh warga binaan tiba dengan selamat dan langsung menjalani proses administrasi sesuai SOP pada pukul 21.30 WIB.














































