MNRTV NEWS, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri yang juga dikenal sebagai pengacara, Agus Flores, menyatakan kesiapannya untuk menjadi kuasa hukum bagi wartawan dan perusahaan media yang mengalami penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Langkah ini diambil Agus Flores sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
“Mulai hari ini, saya siap menjadi pengacara wartawan. Pejabat yang menghalangi tugas jurnalistik bisa digugat melalui jalur hukum,” tegas Agus Flores dalam pernyataan resminya, Kamis (7/8/2025) malam.
Agus menjelaskan, akreditasi bukan merupakan bentuk badan hukum, melainkan hanya upaya peningkatan kualitas media dan wartawan. Sementara itu, legalitas media secara hukum ditentukan oleh kepemilikan:
• Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI,
• Nomor Induk Berusaha (NIB), dan
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Status sah seorang wartawan, lanjutnya, sepenuhnya diatur oleh mekanisme internal perusahaan pers tempat ia bekerja, bukan oleh pihak eksternal.
Sebagai pengacara perdata, Agus Flores membuka layanan konsultasi dan penerimaan kuasa hukum dari media untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Ia menegaskan bahwa gugatan akan diajukan melalui pengadilan sesuai wilayah hukum masing-masing.
“Saya akan mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp500 juta untuk setiap kasus penghalangan tugas wartawan yang terbukti merugikan,” ujar Agus Flores.
Ia mengajak wartawan maupun pimpinan media yang mengalami kendala dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk segera melapor dan menyusun surat kuasa. Proses pendampingan hukum dapat dilakukan melalui kunjungan langsung ke kantor hukumnya di Bekasi atau melalui komunikasi jarak jauh.
Agus Flores juga meyakinkan bahwa dengan pendekatan hukum yang tepat, potensi untuk memenangkan gugatan sangat besar, terutama jika bukti pelanggaran terhadap kebebasan pers dapat ditunjukkan secara sah di pengadilan.
“Insya Allah, kita pasti menang. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kehormatan dan kebebasan pers di negara demokrasi,” pungkasnya.
🟩 INFO KONTAK
Bagi wartawan atau perusahaan media yang ingin berkonsultasi atau memberikan kuasa hukum kepada Agus Flores, dapat menghubungi langsung melalui:
📍 Kantor Hukum Agus Flores – Bekasi
☎️ Via Telepon / WhatsApp: +62 822-6726-5961














































