MNRTV NEWS, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap sistem pembinaan dan pendidikan yang diterapkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam kunjungan audiensi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Jumat (1/8), Kak Seto menyebut bahwa kualitas pembinaan di LPKA saat ini telah mendekati angka sempurna.
“Pembinaan dan pendidikan Anak sudah mulai mendekati angka 10. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan profesionalismenya,” tegas Kak Seto.
LPKA Harus Jadi Tempat yang Dikenang Positif oleh Anak
Menurut Kak Seto, LPKA harus menjadi ruang pemulihan dan tumbuh kembang bagi Anak Binaan, bukan sekadar tempat hukuman. Ia optimis, melalui pola pembinaan yang tepat, Anak Binaan dapat tumbuh menjadi pribadi yang membanggakan.
“Kelak mereka akan menemukan kebanggaan dalam diri mereka sendiri. Bahkan, bisa menjadi orang hebat di masa depan,” tambahnya.
Keterbatasan Fasilitas Masih Jadi Kendala
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi Anak Binaan, mulai dari pendidikan, pembinaan karakter, hingga pelatihan keterampilan. Namun ia mengakui, kendala infrastruktur seperti lokasi LPKA yang jauh dari tempat kejadian perkara menjadi tantangan tersendiri.
M. Hilal, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjenpas, mengakui bahwa meski LPKA tersedia di setiap provinsi, penempatan Anak yang jauh dari domisili sering kali menyebabkan Anak dititipkan di kantor kepolisian.
Masjuno, Direktur Pelayanan Tahanan, menambahkan bahwa sampai saat ini belum tersedia Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) karena keterbatasan anggaran dan SDM.
“Kami sangat membutuhkan kolaborasi, misalnya dengan pemerintah daerah, agar atensi dari LPAI bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pendidikan dan Vokasi Jadi Fokus Utama
Direktur Pembinaan, Yulius Syahruza, menegaskan bahwa Anak Binaan di LPKA difokuskan untuk mendapatkan pendidikan formal, non-formal, dan keterampilan vokasi. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan sekolah dan lembaga pendidikan masyarakat.
“Kami ingin anak-anak keluar dari LPKA dengan keterampilan dan karakter positif agar tak mengulangi kesalahan dan bisa mandiri di masyarakat,” ungkap Yulius.
Sebanyak 17 LPKA telah tersertifikasi sebagai penyelenggara pendidikan mandiri, termasuk ujian. Pendidikan non-formal disediakan melalui SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Usulan Dispensasi Usia 18 Tahun dan Pencegahan Kekerasan Seksual
Kak Seto juga mengusulkan agar Anak Binaan yang menginjak usia 18 tahun dan hampir bebas, tidak dipindahkan ke Lapas dewasa demi menghindari trauma psikologis.
Selain itu, ia mengajak Ditjenpas untuk lebih aktif dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap Anak.
“Langkah Ditjenpas sudah tepat memisahkan Anak dari napi dewasa. Namun pencegahan pelecehan seksual juga harus masuk dalam standar pelayanan,” tegasnya.
Permintaan ini direspons serius oleh Masjuno yang memastikan bahwa pencegahan kekerasan seksual akan dimasukkan dalam Standar Pelayanan Tahanan dan Anak, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum.
Langkah Lanjut: Kolaborasi Lintas Sektor dan Perjanjian Kerja Sama
Hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPAI dan Ditjenpas. Fokusnya adalah meningkatkan perlindungan, fasilitas, serta kualitas layanan dan pendidikan bagi Anak Binaan.
Dengan kolaborasi lintas sektor, LPKA diharapkan bukan hanya menjadi tempat binaan, tetapi juga ruang pemulihan dan persiapan masa depan yang lebih baik bagi Anak Berhadapan dengan Hukum.













































