MNRTV NEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan menggerebek dan menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran.
Barang bukti tersebut terdiri dari beras kemasan premium dan medium dalam bentuk kemasan 2,5 kg dan 5 kg.
“Sampai pagi ini, barang bukti beras yang kita sita mencapai 201 ton,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Rinciannya:
39.036 kantong beras premium kemasan 5 kg
2.304 kantong beras premium kemasan 2,5 kg
Selain beras, turut disita berbagai dokumen penting seperti:
Legalitas perusahaan
Sertifikat merek
Dokumen izin edar
Prosedur pengendalian mutu
Hasil uji laboratorium Kementan atas 5 merek: Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita
Kasus ini bermula dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 26 Juni 2025. Ia menemukan anomali harga beras yang naik tajam meskipun berada di tengah panen raya.
Investigasi lapangan dilakukan di 10 provinsi dengan pengambilan 268 sampel dari 212 merek beras.
Beras Premium:
85,56% tidak sesuai mutu
59,78% melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)
21,66% tidak sesuai berat kemasan
Beras Medium:
88,24% tidak sesuai mutu
95,12% melebihi HET
90,63% tidak sesuai berat kemasan
Dampak dari peredaran beras yang tidak sesuai standar ini menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun. Polri akan melanjutkan penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dari pihak korporasi.














































