MNRTV NEWS, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda selama dua pekan. Penundaan ini membuka ruang bagi tim kuasa hukum untuk menyiapkan keberatan terhadap dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menyampaikan bahwa dakwaan jaksa yang mencantumkan tiga pasal terkait peredaran narkotika dinilai tidak tepat sasaran. Ia menekankan bahwa posisi kliennya lebih cocok sebagai pengguna, bukan pengedar.
“Ada pasal khusus bagi pengguna, yaitu Pasal 127 UU Narkotika, namun tidak dijadikan dasar dalam dakwaan,” ujar Deolipa usai sidang.
Deolipa juga menilai bahwa tidak ada saksi ataupun bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan sebagai pengedar narkoba. Karena itu, ia mengimbau agar aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan rehabilitatif sebagaimana telah ditekankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan BNN yang menyatakan bahwa pengguna adalah korban, dan bukan untuk dipidana. Harusnya itu diterapkan di kasus ini,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban penyalahgunaan narkoba, untuk melaporkan ke BNN agar korban dapat menjalani rehabilitasi dan tidak terseret ke dalam proses pidana yang lebih berat.
Sementara itu, Fariz RM disebut dalam kondisi sehat selama menjalani masa penahanan. Bahkan, menurut Deolipa, Fariz menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan menciptakan lagu sebagai bentuk penyaluran emosi positif.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum yang berisi keberatan atas dakwaan jaksa. Deolipa memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BNN agar kasus ini ditangani sesuai dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berpihak pada pemulihan korban.














































